Pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2009 seluruh insan PLN merayakan Hari Listrik Nasional ke-64. Seiring dengan waktu PLN semakin berkembang, walau dalam kondisi perusahaan yang masih mengalami keterbatasan.
"Walaupun pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Listrik Nasional dilaksanakan dalam suasana yang sederhana dan dalam semangat untuk terus meningkatkan efisiensi, namun Insya Allah tidak akan mengurangi makna yang terkandung didalamnya, dimana sampai saat ini kita sebagai insan PLN masih diberikan amanah dalam menyediakan tenaga listrik yang handal dan berkesinambungan bagi bangsa dan negara kita." Demikian adalah sedikit dari Sambutan Direktur Utama PLN yang dibacakan oleh Manajer PT PLN (Persero) Cabang Palu pada Upacara Hari Listrik Nasional yang diadakan di halaman PT PLN (Persero) Cabang Palu.



Dalam upacara ini, Manajer PT PLN (Persero) Cabang Palu selaku pembina upacara menyampaikan bahwa PLN tidak lagi sebagai PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan), tetapi akan berlaku sebagai Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bersama dengan pelaku usaha lainnya, dan didalam Undang-undang


Terkait dengan pemberlakuan Undang-undang tersebut, Direksi menegaskan kembali tidak akan terjadi pemisahan (unbundling) organisasi baik secara fungsional/vertikal maupun regional dan tidak ada perubahan status karyawan, seluruhnya akan tetap menjadi karyawan PLN, bukan karyawan Pemda (BUMD). Untuk itu Direksi berharap kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan PLN agar :
1. Menyikapi Undang Undang Ketenagalistrikan secara positif untuk memposisikan PLN agar lebih sustainable
di masa mendatang, dan berharap agar seluruh karyawan harus lebih memahami Model Bisnis PLN.
2. Membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/stakeholders setempat
untuk menciptakan sinergi antara kepentingan korporasi dan pembangunan kelistrikan.
3. Bersikap proaktif untuk “mengawal” proses pembuatan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda).
4. Merubah paradigma baru dan melihat Undang-undang tersebut sebagai peluang bagi PLN untuk menata diri
dan menjadikan PLN lebih baik.
5. Tidak resah tetap bersikap tenang, memelihara suasana yang kondusif, meningkatkan komunikasi yang
positif dan tetap fokus kepada pelayanan pelanggan.





Pada acara selanjutnya dilakukan Temu akrab antara seluruh karyawan yang diadakan di Aula PT PLN (Persero) Cabang Palu.





Dalam sambutan selanjutnya Manajer menjelaskan bahwa peringatan HLN ini dilaksanakan dalam kondisi sederhana, hal ini cukup beralasan karena kondisi kelistrikan di Kota Palu dan sekitarnya belum sepenuhnya aman, serta ada bencana kebakaran yang menghanguskan Pasar Masomba yang notabene pelanggan PLN juga.
Pada akhir acara diadakan pemotongan tumpeng oleh Manajer beserta Ibu yang diberikan kepada Pegawai ter-tua, ter-muda, wakil dari pensiunan, wakil dari Outsourcing, serta wakil dari Unit PLN Cabang Palu.


Dengan peringatan Hari Listrik Nasional ke 64 tahun ini, segenap karyawan dan seluruh masyarakat tentunya berharap PLN semakin maju dalam pelayanan kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari
"Listrik Untuk Kehidupan yang Lebih Baik".
Posted by : PT PLN (Persero) Cabang Palu
"Walaupun pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Listrik Nasional dilaksanakan dalam suasana yang sederhana dan dalam semangat untuk terus meningkatkan efisiensi, namun Insya Allah tidak akan mengurangi makna yang terkandung didalamnya, dimana sampai saat ini kita sebagai insan PLN masih diberikan amanah dalam menyediakan tenaga listrik yang handal dan berkesinambungan bagi bangsa dan negara kita." Demikian adalah sedikit dari Sambutan Direktur Utama PLN yang dibacakan oleh Manajer PT PLN (Persero) Cabang Palu pada Upacara Hari Listrik Nasional yang diadakan di halaman PT PLN (Persero) Cabang Palu.
Dalam upacara ini, Manajer PT PLN (Persero) Cabang Palu selaku pembina upacara menyampaikan bahwa PLN tidak lagi sebagai PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan), tetapi akan berlaku sebagai Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bersama dengan pelaku usaha lainnya, dan didalam Undang-undang
tersebut terdapat perubahan yang mendasar, diantaranya :
1. Pembentukan Wilayah Usaha (tidak berdasarkan wilayah administratif)
2. Tarif nasional (yang mungkin berbeda tiap wilayah) ditetapkan Pemerintah atas persetujuan DPR
3. Tarif selain tarif nasional ditetapkan Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD
4. Perijinan:
- Ijin usaha untuk pelaku usaha terintegrasi di Wilayah Usaha
- Ijin usaha untuk pelaku usaha baru (Pembangkit/Transmisi/Distribusi, Retail atau Distribusi dan Retail)
5. Perencanaan sistem nasional ditetapkan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR, perencanaan sistem
regional ditetapkan Pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD.
2. Tarif nasional (yang mungkin berbeda tiap wilayah) ditetapkan Pemerintah atas persetujuan DPR
3. Tarif selain tarif nasional ditetapkan Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD
4. Perijinan:
- Ijin usaha untuk pelaku usaha terintegrasi di Wilayah Usaha
- Ijin usaha untuk pelaku usaha baru (Pembangkit/Transmisi/Distribusi, Retail atau Distribusi dan Retail)
5. Perencanaan sistem nasional ditetapkan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR, perencanaan sistem
regional ditetapkan Pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD.
Terkait dengan pemberlakuan Undang-undang tersebut, Direksi menegaskan kembali tidak akan terjadi pemisahan (unbundling) organisasi baik secara fungsional/vertikal maupun regional dan tidak ada perubahan status karyawan, seluruhnya akan tetap menjadi karyawan PLN, bukan karyawan Pemda (BUMD). Untuk itu Direksi berharap kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan PLN agar :
1. Menyikapi Undang Undang Ketenagalistrikan secara positif untuk memposisikan PLN agar lebih sustainable
di masa mendatang, dan berharap agar seluruh karyawan harus lebih memahami Model Bisnis PLN.
2. Membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/stakeholders setempat
untuk menciptakan sinergi antara kepentingan korporasi dan pembangunan kelistrikan.
3. Bersikap proaktif untuk “mengawal” proses pembuatan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda).
4. Merubah paradigma baru dan melihat Undang-undang tersebut sebagai peluang bagi PLN untuk menata diri
dan menjadikan PLN lebih baik.
5. Tidak resah tetap bersikap tenang, memelihara suasana yang kondusif, meningkatkan komunikasi yang
positif dan tetap fokus kepada pelayanan pelanggan.
Dalam rangkaian acara selanjutnya dilakukan penyerahan penghargaan Windu-an kepada pada Pegawai aktif di lingkungan kerja PT PLN (Persero) Cabang Palu, serta dilakukan penyerahan penghargaan kepada para Pensiunan pegawai PLN dan kepada Lembaga Sosial Masyarakat yang turut membantu proses bisnis PLN selama ini. Tidak lupa juga kepada Unit PLN terbaik dan penghargaan individual berupa karyawan tersehat tahun ini.
Pada acara selanjutnya dilakukan Temu akrab antara seluruh karyawan yang diadakan di Aula PT PLN (Persero) Cabang Palu.
Dalam sambutan selanjutnya Manajer menjelaskan bahwa peringatan HLN ini dilaksanakan dalam kondisi sederhana, hal ini cukup beralasan karena kondisi kelistrikan di Kota Palu dan sekitarnya belum sepenuhnya aman, serta ada bencana kebakaran yang menghanguskan Pasar Masomba yang notabene pelanggan PLN juga.
Pada akhir acara diadakan pemotongan tumpeng oleh Manajer beserta Ibu yang diberikan kepada Pegawai ter-tua, ter-muda, wakil dari pensiunan, wakil dari Outsourcing, serta wakil dari Unit PLN Cabang Palu.
Dengan peringatan Hari Listrik Nasional ke 64 tahun ini, segenap karyawan dan seluruh masyarakat tentunya berharap PLN semakin maju dalam pelayanan kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari
"Listrik Untuk Kehidupan yang Lebih Baik".
Posted by : PT PLN (Persero) Cabang Palu



